Subscribe:


ANGGARAN  RUMAH TANGGA
 PERWITA  WANA  KENCANA
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IV
 PERWITA WANA KENCANA TAHUN 2010
TANGGAL : 4 AGUSTUS  2010
NOMOR : KEP.07/MN IV PERWIKA/VIII/2010


BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Keanggotaan


1.    Yang dimaksud dengan istilah keanggotaan bersifat aktif yaitu dengan menyatakan diri sebagai anggota kepada pengurus ranting/cabang

2.    Anggota Biasa adalah wanita warga negara Republik Indonesia yang ruang lingkup kegiatan dan atau kehidupannya berkaitan dengan bidang kehutanan.

3.    Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah wanita, yang ruang lingkup kegiatannya tidak berkaitan dengan bidang kehutanan tetapi menyatakan diri sebagai anggota kepada pengurus setempat.

Pasal 2
Hak Anggota


1.    Anggota Biasa mempunyai :
a.    hak suara,
b.    hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus, dan
c.    hak mengemukakan saran dan pendapat

2.    Anggota Luar Biasa hanya mempunyai hak untuk memberi saran dan pendapat

Pasal 3
Kewajiban Anggota


Menjaga nama baik Perwita Wana Kencana dengan mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh organisasi

Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan


Keanggotaan Perwita Wana Kencana berakhir bila :
a.    meninggal dunia
b.    mengundurkan diri
c.    tidak melaksanakan kewajiban anggota, atau
d.    diberhentikan dengan keputusan pengurus.



BAB II
ORGANISASI


Pasal 5
Tingkat Organisasi


1.    Susunan Organisasi Perwita Wana Kencana adalah sebagai berikut.
a.    Perwita Wana Kencana Pusat dengan wilayah kerja meliputi Perwita Wana Kencana  Daerah/Daerah Khusus di Indonesia.
b.    Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus dengan wilayah kerja meliputi cabang dalam daerah/daerah khusus yang bersangkutan.
c.    Perwita Wana Kencana Cabang dengan wilayah kerja meliputi ranting atau tempat tinggal anggota dalam cabang yang bersangkutan.
d.    Perwita Wana Kencana Ranting yang menghimpun anggota dalam ranting yang bersangkutan.

2.    Di setiap daerah tingkat I hanya ada satu Perwita Wana Kencana Daerah.

3.    Perwita Wana Kencana Daerah Khusus Bogor  telah terbentuk secara historis.

4.    a.  Perwita   Wana   Kencana  Daerah/Daerah Khusus sekurang-kurangnya harus mempunyai 1 (satu) cabang.
b.    Perwita Wana Kencana Cabang dapat mempunyai beberapa ranting atau langsung mempunyai sejumlah anggota.

5.    Penentuan jumlah Cabang pada ayat (4) huruf a ditentukan oleh Pengurus Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus yang bersangkutan.

6.    Jumlah anggota pada cabang atau ranting paling sedikit 10 (sepuluh) orang.

7.    Perwita Wana Kencana Cabang dan Ranting dapat berkedudukan di dekat tempat tinggal anggota, di dekat kerja anggota, atau di tempat kerja anggota.


BAB III
TUGAS PELINDUNG,PEMBINA, PENASIHAT, DAN PENGAWAS KEUANGAN

Pasal 6
Tugas Pelindung


Pelindung mengayomi organisasi Perwita Wana Kencana

Pasal 7
Tugas Pembina


Pembina melaksanakan tugas pembinaan, bimbingan, dan memberi dorongan serta motivasi untuk pencapaian tugas organisasi



Pasal 8
Tugas Penasihat

Penasihat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta atau tidak kepada pengurus setempat.


BAB IV
PERANGKAT PENDUKUNG


Pasal 9
Perangkat pendukung


1.    Pengaturan tentang pembentukan lembaga- lembaga , badan-badan, dan paguyubann diatur dalam Tata Kerja yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Perwita Wana Kencana serta peraturan perundangan yang berlaku.

2.    Dalam melaksanakan kegiatan, lembaga-lembaga, badan-badan, dan paguyuban bertanggung jawab kepada tingkat kepengurusan yang membentuknya

1.    Tugas Pengurus Perwita Wana Kencana Daerah/ Daerah  Khusus, Cabang, dan Ranting adalah sebagai berikut .
a.    membuat program kerja dengan memperhati kan. program   kerja  Perwita  Wana  Kencana  setingkat di atasnya.
b.    melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Perwita Wana Kencana setingkat di atasnya

BAB VI
PENGAWAS KEUANGAN


Pasal 13
Tugas Pengawas Keuangan

1.    Melakukan pemeriksaan secara periodik terhadap keuangan organisasi Perwita Wana Kencana pada setiap tingkat kepengurusan.

2.    Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas keuangan bertanggung jawab kepada ketua umum /ketua.


BAB VII
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU, PERTANGGUNGJAWABAN DAN SERAH TERIMA


Pasal 14
Penggantian Pengurus Antar Waktu


1.    Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya, maka digantikan oleh salah satu dari para ketua sampai diselenggarakan Munas yang berikut.

2.    Penggantian antar waktu jabatan ketua pada pengurus pusat ditetapkan melalui kesepakatan rapat  pengurus pusat.

3.    Penggantian antar waktu pengurus lainnya pada pengurus pusat ditetapkan oleh ketua umum.

4.    Penggantian antar waktu jabatan Ketua Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus, Cabang dan Ranting ditetapkan melalui kesepakatan rapat pengurus dan disahkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya

5.    Penggantian antar waktu pengurus lainnya pada Pengurus Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus, Cabang, dan Ranting ditetapkan oleh ketua pada kepengurusan yang bersangkutan dan disahkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya..

Pasal 15
Pertanggungjawaban


Dalam menjalankan tugasnya :
a.    Ketua Umum Perwita Wana Kencana ber tanggung jawab  kepada Musyawarah Nasional.
b.    Ketua Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah/Daerah Khusus.
c.    Ketua Perwita Wana Kencana Cabang bertanggung jawab kepada rapat di tingkat cabang.
d.    Ketua Perwita Wana Kencana Ranting bertanggung jawab kepada rapat di tingkat ranting.

Pasal 16
Serah Terima


1.    Serah terima jabatan Ketua Umum dan Ketua Perwita Wana Kencana pada semua tingkat kepengurusan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani  oleh Ketua Umum/Ketua  yang lama dan baru, disaksikan oleh salah seorang Penasihat serta dilengkapi dengan Memori Pertanggungjawaban.

2.    Pelaksanaan serah terima pada Ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah ketua umum/ ketua terpilih.


BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT, HAK SUARA, KUO-RUM  DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
Musyawarah Nasional


1.    Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.    Berwenang memutuskan mengenai :
a.    pertanggungjawaban pengurus pusat,
b.    penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
c.    pedoman Program Kerja,
d.    pemilihan dan pengesahan ketua umum, dan
e.    hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.    Untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Ketua Umum Perwita Wana Kencana menetapkan Panitia Musyawarah Nasional.

4.    Peserta Musyawarah Nasional adalah :
a.    pengurus pusat,
b.    utusan daerah/daerah khusus, dan
c.    utusan cabang.

5.    Peninjau ditentukan dan diundang oleh Panitia Musyawarah Nasional.


6.    Penyelenggaraan Musyawarah Nasional tidak selalu diadakan di tempat Kedudukan Pengurus Pusat.

7.    Apabila Musyawarah Nasional tidak dapat diselenggarakan maka Pengurus Pusat mengadakan referendum.


Pasal 18
Musyawarah Daerah/Daerah Khusus


1.    Diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pengurus Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus.

2.    Berwenang memutuskan mengenai :
a.    pertanggungjawaban pengurus,
b.    program kerja,
c.    pemilihan ketua, dan
d.    hal-hal yang dianggap perlu.

3.    Dalam Musyawarah Daerah/Daerah Khusus, Pengurus Daerah/Daerah Khusus menyampaikan hasil Musyawarah Nasional.

4.    Penyelenggaraan tidak selalu diadakan di tempet kedudukan penyelenggara.

Pasal 19
Rapat


1.    Rapat Anggota adalah pertemuan antara pengurus dan anggota yang berwenang untuk:
a.    menyampaikan hasil Musyawarah Daerah,
b.    memilih ketua,
c.    mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua, dan
d.    menetapkan keputusan lainnya.

2.    Rapat Kerja adalah pertemuan antara pengurus cabang dan pengurus ranting dan berwenang untuk :
a.    menyampaikan hasil Musyawarah Daerah,
b.    memilih ketua cabang,
c.    mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua cabang, dan
d.    menetapkan keputusan lainnya.
3.    Rapat pengurus adalah pertemuan antara ketua umum/ketua dengan anggota pengurus lainnya untuk membahas dan mengambil keputusan tentang masalah organisasi dan kegiatan lainnya.

4.    Rapat Koordinasi adalah pertemuan antara pengurus dengan pelindung/pembina/ penasihat dan atau pihak lain.



Pasal 20
Kuorum


1.    Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.

2.    Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini tidak terpenuhi, musyawarah ditunda sesuai kebijaksanaan pemimpin musyawarah dengan tidak memakai kuorum.
3.    Ketentuan pada Ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga untuk rapat yang tercantum pada 
 Pasal 19.

Pasal 21
Hak Suara


Hak Suara :
a.    Musyawarah Nasional :
    tiap cabang mempunyai 1 (satu) suara.
    tiap daerah/daerah khusus mempunyai 1 (satu) suara.
    tiap pengurus pusat mempunyai 1 (satu) suara.
    cabang dapat menguasakan hak suara kepada Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus.
b.    Musyawarah Daerah/Daerah Khusus :
    tiap cabang mempunyai 1 (satu) suara.
    tiap pengurus daerah mempunyai 1 (satu) suara.
c.    Rapat Kerja
    tiap ranting mempunyai 1 (satu) suara.
    tiap pengurus cabang mempunyai 1 (satu) suara
d.    Rapat Anggota
tiap peserta mempunyai 1 (satu) suara.

Pasal 22
Pengambilan Keputusan

1.    Setiap pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai kata sepakat, pengambilan keputusan dilaksanakan atas dasar suara terbanyak.

2.    Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sah apabila keputusan itu didukung oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah suara yang hadir.

BAB IX
ATRIBUT

Pasal 23
Lambang


Lambang Perwita Wana Kencana berbentuk segitiga sama sisi dengan dasar abu-abu, bergambar matahari bersinar, pohon pinus warna putih di antara pohon-pohon hijau di atas tanah coklat, air,dan  5 (lima) melati putih, dinamakan Wana Wati

Artinya :
-    Segitiga sama sisi adalah konstruksi yang paling kokoh dan kuat
-    Matahari bersinar, tanah coklat, air dan pohon-pohon adalah lambang kehutanan yang merupakan potensi (kekuatan dan kemakmuran) yang dibaktikan pada nusa bangsa.
-    Melati putih adalah lambang kesucian wanita, jumlah lima melambangkan Pancasila.
-    Dasar abu-abu adalah lambang ketenangan

Pasal 24
Vandel

Vandel Perwita Wana Kencana berbentuk segilima dengan warna dasar hijau dan lambang Perwita Wana Kencana di tengahnya.

Pasal 25
Lencana


Lencana Perwita Wana Kencana berbentuk segitiga sama sisi dengan tiap sisi berukuran 3,5 cm, sepenuhnya berisi lambang Perwita Wana Kencana.

Pasal 26
Papan Nama

Papan nama Perwita Wana Kencana berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar, empat berbanding tiga.

Pasal 27
Lagu

Lagu Perwita Wana Kencana adalah Mars Perwita Wana Kencana

Pasal 28
Pakaian Seragam

Pakaian Perwita Wana Kencana terdiri dari blus dan rok berwarna hijau serta dasi batik.



BAB XI
KEUANGAN

Pasal 29
Keuangan


1.    Keuangan diperoleh dari :
a.    iuran anggota,
b.    sumbangan yang tidak mengikat, dan
c.    usaha lain yang sah dan halal.

2.    Kebijakan tentang iuran diatur dan ditetapkan oleh pengurus pusat.


BAB XI
LAIN-LAIN

Pasal 30
Lain-lain


1.    Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perwita Wana Kencana :
a.    Pertama dibuat pada Kongres I di Selecta, Malang, Jawa Timur pada tanggal 27 September 1946,
b.    Disusun kembali dan disempurnakan pada Kongres II di Bandung pada tanggal 27 Januari 1956,
c.    Disempurnakan lagi pada Kongres III di Bogor pada tanggal 5 Nopember 1963,
d.    Disempurnakan lagi pada Kongres IV di Kaliurang, Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1966,
e.    Disempurnakan lagi pada Kongres V di Ciawi, Bogor pada tanggal 1 Agustus 1969,
f.    Disempurnakan lagi pada Kongres VI di Kreteg, Bogor pada tanggal 27 September 1971,
g.    Disempurnakan lagi pada Kongres VII di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1976,
h.    Disempurnakan lagi pada Kongres VIII di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1979,
i.    Disempurnakan lagi pada Pertemuan Pusat I di Jakarta pada tanggal 27 Agustus  1983,
j.    Disempurnakan lagi melalui referendum pada bulan  April 1987 menjelang Pertemuan Pusat II pada bulan Juni 1987,
k.    Disempurnakan lagi melalui referendum pada bulan Juli 1992,
l.    Disempurnakan lagi melalui Musyawarah Nasional I pada tanggal 27 Juni 1995,
m.    Disempurnakan lagi melalui Musyawarah Nasional II pada tanggal 26 September 2000,
n.    Disempurnakan lagi melalui Musyawarah Nasional III pada tanggal 7 September 2005.






BAB XII
PENUTUP

Pasal 31
Penutup


Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di         : Jakarta
Pada tanggal        : 4 Agustus 2010

Musyawarah Nasional IV
     Perwita Wana Kencana Tahun 2010