Subscribe:
ANGGARAN DASAR
PERWITA WANA KENCANA

Bahwa kami, wanita di lingkungan Keluarga Besar Kehutanan, menyadari sepenuhnya akan tanggungjawab dan peran Wanita Indonesia pada umumnya, serta Wanita Kehutanan khususnya, dalam ikut membantu tercapainya Tujuan Nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.

Bahwa untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut Wanita Kehutanan bertekad meningkatkan dan menyempurnakan perannya dalam wadah organisasi Persatuan Wanita Kehutanan yang didirikan pada tanggal 27 September 1946 dengan mengutamakan persatuan, kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan, serta rasa senasib sepenanggungan dan seperjuangan antar wanita di lingkungan Keluarga Besar Kehutanan.

Bahwa sejalan dengan tuntutan keadaan, Persatuan Wanita Kehutanan pada Pertemuan Pusat I di Jakarta tanggal 27 Agustus 1983 diubah namanya menjadi Perwita Wana Kencana sehingga untuk selanjutnya Persatuan Wanita Kehutanan dinamakan Perwita
Wana Kencana

Bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, maka aspirasi perjuangan Perwita Wana Kencana diselaraskan dengan organisasi-organisasi wanita yang seasas dan setujuan.

Sehubungan dengan itu dan untuk mewujudkan kehidupan organisasi yang tertib dan teratur, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perwita Wana Kencana sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN


Pasal 1
N a m a


Organisasi ini bernama Perwita Wana Kencana

Pasal 2
W a k t u


1. Perwita Wana Kencana merupakan kelanjutan dan
penyempurnaan dari Persatuan Wanita Kehutanan yang
didirikan pada tanggal 27 September 1946.

2. Perwita Wana Kencana didirikan untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.


Pasal 3
S i f a t


1. Perwita Wana Kencana merupakan organisasikemasyarakatan yang menghimpun dan
membina wanita di lingkungan Keluarga Besar Kehutanan.

2. Perwita Wana Kencana adalah organisasi non politik dan tidak terikat pada organisasi
politik manapun.

Pasal 4
Tempat Kedudukan


1. Perwita Wana Kencana berada di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Sekretariat Pengurus Perwita Wana Kencana Pusat berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 5
A s a s


Perwita Wana Kencana berasaskan Pancasila

Pasal 6
Visi


Terpeliharanya rasa kekeluargaan, senasib sepenanggungan yang dijiwai oleh semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan Keluarga Besar Kehutanan.

Pasal 7
M i s i


Mewujudkan kesejahteraan Keluarga Besar Kehutanan dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya

Pasal 8
Tujuan


Terwujudnya pribadi Wanita Kehutanan yang maju, mandiri memiliki budi pekerti yang luhur.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan


1. Anggota Perwita Wana Kencana adalah wanita, warga negara Republik Indonesia, yang ruang lingkup kegiatan dan atau kehidupannya berkaitan dengan bidang kehutanan, maupun yang bersimpati pada kegiatan bidang kehutanan
2. Keanggotaan Perwita Wana Kencana bersifat aktif.
3. Keanggotaan Perwita Wana Kencana adalah sebagai berikut.
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
Tingkat Organis
asi

Organisasi Perwita Wana Kencana terdiri atas 4 tingkat sebagai berikut.
a. Perwita Wana Kencana Pusat
b. Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus
c. Perwita Wana Kencana Cabang
d. Perwita Wana Kencana Ranting

Pasal 11
Struktur Organisasi


Struktur organisasi Perwita Wana Kencana adalah sebagai berikut.
a. Pelindung
b. Pembina
c. Penasihat
d. Pengurus
e. Pengawas Keuangan


BABV
PELINDUNG, PEMBINA, DAN PENASIHAT
Pasal 12
Pelindung


Pelindung Perwita Wana Kencana hanya ada di tingkat pusat, diangkat dan ditetapkan oleh pengurus pusat.

Pasal 13
Pembina


Pengurus Perwita Wana Kencana di semua tingkat kepengurusan dapat mengangkat dan menetapkan seorang atau lebih pembina.


Pasal 14
Penasihat


Pengurus Perwita Wana Kencana di semua tingkat dapat mengangkat dan menetapkan seorang atau lebih penasihat.


BABVI
KEPENGURUSAN DAN PENGAWAS
KEUANGAN

Pasal 15
Kepengurusan


1. Pengurus Perwita Wana Kencana terdiri atas empat tingkat sebagai berikut.
a. Pengurus Pusat
b. Pengurus Daerah/Daerah Khusus
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Ranting

2. Susunan Pengurus Perwita Wana Kencana Pusat adalah
sebagai berikut.
a. Ketua Umum
b. Seorang atau lebih Ketua
c. Sekretaris Jenderal dan seorang atau lebih Sekretaris
d. Bendahara Umum dan seorang atau lebih Bendahara
e. Lima orang Ketua Seksi dan seorang atau lebih Anggota Seksi

3. Seksi-seksi dalam kepengurusan Perwita Wana Kencana adalah sebagai berikut.
a. Seksi Organisasi
b. Seksi Kesejahteraan
c. Seksi Pendidikan
d. Seksi Penerangan
e. Seksi Usaha

4. Susunan Pengurus Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus, Cabang dan Ranting
adalah sebagai berikut.
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
e. Bendahara
f. Ketua Seksi

5. a. Ketua Umum dipilih dan disahkan oleh musyawarah
nasional atau secara referendum
b. Ketua Daerah/Ketua Daerah Khusus dipilih oleh musyawarah daerah/musyawarah daerah khusus dan disahkan oleh pengurus pusat.
c. Ketua Cabang dipilih dalam rapat di tingkat cabang dan disahkan oleh pengurus daerah /daerah khusus.
d. Ketua Ranting dipilih dalam rapat di tingkat ranting dan disahkan oleh pengurus cabang

6. Ketua umum dan ketua daerah/daerah khusus, ketua cabang dan ketua ranting dipilih untuk satu masa bakti dan dapat dipilih lagi untuk satu masa bakti berikutnya apabila yang bersangkutan belum mencapai usia 66 tahun.

7. Ketua cabang dan ketua ranting dipilih untuk satu masa bakti dan dapat dipilih lagi untuk satu masa bakti berikutnya

Pasal 16
Pengawas Keuangan


Pengurus Perwita Wana Kencana Pusat, Daerah/Daerah Khusus, Cabang dan Ranting perlu mengangkat dan menetapkan seorang atau lebih pengawas keuangan


BAB VII
PERANGKAT PENDUKUNG
PERWITA WANA KENCANA

Pasal 17
Perangkat Pendukung


Dalam upaya memperlancar pelaksanaan kegiatan, Perwita Wana Kencana dapat mendirikan badan-badan, lembaga-lembaga dan paguyuban.


BAB VIII
HUBUNGAN PERWITA WANA KENCANA
DENGAN BADAN-BADAN, LEMBAGA-
LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN

Pasal 18
Hubungan Kerjasama


Dalam melaksanakan kegiatannya, Perwita Wana Kencana di semua tingkat kepengurusan dapat mengadakan hubungan atau keiasama dengan badan-badan, lembaga-lembaga dan organisasi lain.


BAB IX
MASA BAKTI

Pasal 19
Masa Bakti


1. Masa bakti pelindung, pembina, penasihat,pengurus dan pengawas keuangan pada semua tingkat kepengurusan adalah 5 ( lima ) tahun disesuaikan dengan masa bakti pengurus pusat.

Apabila dalam kurun waktu masa bakti, pelindung, pembina, penasihat, pengurus dan pengawas keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat I Pasal ini karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka dilakukan penggantian antar waktu


BAB X
PEMBINAAN ORGANISASI

Pasal 20
Pembinaan


1. Pembinaan umum organisasi dilakukan sebagai berikut.
a. Untuk Perwita Wana Kencana Pusat oleh Menteri Dalam Negeri
b. Untuk Perwita Wana Kencana Daerah oleh gubernur
c. Untuk Perwita Wana Kencana Daerah Khusus dan Perwita Wana Kencana Cabang
oleh bupati/walikota setempat.

2. Pembinaan tehnis organisasi dilakukan sebagai berikut:

a. Untuk Perwita Wana Kencana Pusat oleh pejabat tertinggi bidang kehutanan atau yang ditunjuk, bersama-sama dengan Pembina dan Penasihat.

b. Untuk Perwita Wana Kencana Daerah/Daerah Khusus dan Perwita Wana Kencana Cabang oleh pejabat instansi tehnis bidang kehutanan setempat, bersama-sama dengan Pembina dan Penasthat


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21
Musyawarah


Musyawarah terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional dan
b. Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Khusus


Pasal 22
Rapat


Rapat terdiri atas:
a. Rapat Anggota,
b. Rapat Kerja,
c. Rapat Pengurus, dan
d. Rapat Koordinasi.


BAD XII
ATRIBUT

Pasal 23
Atribut


Atribut Perwita Wana Kencana terdiri atas lambang, vandel, lencana, papan nama, lagu serta pakaian seragam

BAB XIII
KEUANGAN

Pasal 24
Keuangan


Keuangan diperoleh dari :
a. iuran anggota,,
b. sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan
c. usaha-usaha yang sah dan halal.


BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25
Pembubaran Organisasi


1. Pembubaran Perwita Wana Kencana hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional
2. Dalam hal pembubaran organisasi, maka hal ihwal kekayaannya diputuskan oleh Musyawarah Nasional




Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Agustus 2010

Musyawarah Nasional IV
Perwita Wana Kencana Tahun 2010